Rukun Haji dan Umrah

Rukun adalah apa yang harus dilakukan untuk mencapai sahnya sebuah ibadah, dan bila ditinggalkan akan berakibat pada batalnya ibadah yang dilakukan.

1. Ihram

Ihram

Berihram dari Miqat

Ketika Rasulullah SAW berhaji beliau berihram dari masiid Dzul Hulaifah (miqat penduduk Madinah).

Salim bin Abdullah mendengar ayahnya berkata, “Rasulullah tidak mengucapkan bacaan talbiyah dengan suara keras melainkan dari Sisi masjid, yakni masjid Dzul Hulaifah.”

Memulai Ihram dengan menghadap ke arah kiblat

Nafi’ berkata, “Ibnu Umar apabila telah selesai mengerjakan Shalat Subuh di Dzul Hulaifah, ia menyuruh menyediakan kendaraannya. Kemudian ia menaikinya. Ketika kendaraannya telah siap membawanya berangkat, ia menghadap kiblat sambil berdiri. Kemudian ia membaca talbiyah hingga sampai di tanah haram. Kemudian, ia berhenti bertalbiyah ketika sampai di Dzi Thuwa dan bermalam di sana.”

Nafi’ berkata, “Apabila Umar hendak pergi ke Mekkah, terlebih dahulu ia memakai minyak wangi yang tidak harum. Kemudian ia pergi ke masiid Al-Hulaifah lalu shalat. Sesudah itu ia naik kendaraan. Ketika kendaraan telah siap membawanya dengan berdiri, ia pun mulai berihram. Kemudian ia berkata, “Beginilah yang saya lihat yang dilakukan oleh Nabi SAW.” (HR. Bukhari)

2. Wukuf di Arafah

Wukuf di Arafah

Wukuf adalah mengasingkan diri ke suatu tempat (Padang Arafah) dengan persiapan untuk beribadah kepada Allah SWT (shalat, berdoa, dan berdzikir).

Banyak ulama yang memandang bahwa Wukuf di Arafah merupakan puncak dari pelaksanaan ibadah Haji.

Hukum wukuf di Arafah adalah rukun, yang bila tidak dilaksanakan maka tidak sah ibadah haji seseorang.

Waktu pelaksanaan Wukuf selambat-lambatnya adalah dua hari sebelum hari Wukuf (9 Dzulhijjah).

Waktu pelaksanaan Wukuf di Arafah di mulai ketika matahari mulai di atas kepala (pukul 12 Siang) dan dilakukan setelah shalat Zuhur.

3. Thawaf Ifadhah

Thawaf Ifadah

Thawaf Ifadhah adalah thawaf yang dilakukan setelah melontar jumrah Aqabah, membayar dam serta tahallul akhir, serta disunnahkan untuk menggunakan wewangian.

Kemudian setelah melakukan Thawaf Ifadhah, calon haji dapat melakukan tahallul akbar, sehingga semua yang diharamkan semasa ihram menjadi halal kembali.

4. Sa’i

Sa'i

Sa’i adalah salah satu rukun Haji dan Umrah yang dilakukan dengan cara berjalan bolak-balik dari bukit Shafa ke bukit Marwah sebanyak 7 kali putaran.

Jabir bin Abdullah ra mengatakan bahwa Nabi SAW dan para sahabat beliau tidaklah melaksanakan Sa’i antara Shafa dan Marwah melainkan sekali atau satu keutuhan (yang berisi tujuh kali putaran).

5. Tahallul

Tahallul

Tahallul secara bahasa berarti memperbolehkan sehingga ketika sampai pada proses tahallul berarti jamaah Haji dibebaskan atau tidak lagi dilarang untuk melakukan kegiatan yang dilarang selama Ihram, yang ditandai dengan melakukan potong rambut minimal tiga helai.

Telah ada hadits yang mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau menggundul rambutnya saat haji dan umrahnya.

Begitu pula hal ini dilakukan oleh para sahabat beliau.

Di antara mereka ada yang menggundul habis saat tahallul, ada pula yang memendekkannya.

Namun menggundul habis saat tahallul lebih utama daripada memendekkan. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan,

{ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِينَ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالْمُقَصِّرِينَ ؟ قَالَ : وَالْمُقَصِّرِينَ }

Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat balik bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Beliau masih bersabda, “Ya Allah, ampunilah mereka yang menggundul habis.” Para sahabat kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana cuma sekedar memendekkan?” Baru beliau menjawab, “Dan juga bagi yang memendekkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Sumber: https://rumaysho.com/8180-hukum-gundul.html

6. Tertib

Tertib berarti semua rukun haji dijalankan dengan benar dan sesuai dengan urutannya, tidak ada yang dilewati.

Lagi ngetrip?
Pesen Makannya Tetep
di Shopee Food Aja

Segera klaim vouchernya sekarang!