Dalam panduan ini, akan kami jelaskan hal-hal yang menjadi kewajiban dalam menunaikan ibadah haji dan umrah.
Hal-hal wajib ini harus dilaksanakan agar ibadah Anda sah dan diterima Allah SWT.
Apa saja kewajiban dalam ibadah haji dan umrah?
DAFTAR ISI
1. Ihram
Wajib haji yang pertama adalah Ihram. Ihram adalah niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah ke tanah suci Mekkah bagi kaum muslimin yang mampu.
Pakaian Ihram
Waiib haji yang kedua adalah pakaian Ihram. Pakaian Ihram adalah pakaian yang digunakan saat melaksanakan ibadah haji dengan ketentuan pakaian yang digunakan tidak boleh dijahit.
Pakaian Ihram pria
Menggunakan dua helai kain. Kain yang pertama dililitkan ke sekujur tubuh, mulai dari pinggang hingga ke lutut. Sedangkan kain yang kedua diselempangkan mulai dari bahu kiri ke bawah ketiak lengan kanan.
Larangan dalam menggunakan ihram pada pria
- Mengenakan celana panjang
- Mengenakan celana dalam
- Mengenakan kemeja
- Mengenakan kopiah, songko, atau penutup kepala lain
- Mengenakan kain yang dapat menutup mata kaki
- Tidak diperbolehkan memakai semua yang berjahit
Pakaian Ihram wanita
Menggunakan pakaian berwarna putih yang menutup seluruh aurat kecuali wajah dan telapak tangan.
Larangan pada waktu Ihram
- Bertengkar
- Mencaci maki
- Memotong kuku
- Memotong rambut atau bulu kemaluan
- Menebang pohon
- Bermesraan dengan pasangan atau melakukan hubungan seks
- Berbicara kotor
- Melamar atau menikah
- Menggunakan parfum atau make-up
- Berburu dan membunuh binatang, kecuali ular, burung gagak, kalajengking, tikus, anjing gila, dan burung elang.
2. Mabit
Adalah bermalam atau berhenti seienak di kota Mina untuk mempersiapkan diri melakukan lontar jumrah yang dilakukan dalam dua tahap.
Tahap 1
Mabit di Muzdalifah pada tanggal 10 Dzulhijjah lewat tengah malam guna mengambil dan mengumpulkan tujuh buah kerikil yang akan digunakan untuk melontar jumrah.
Tahap 2
Mabit di Mina pada tanggal Il dan 12 Dzulhijjah untuk yang menggunakan Nafar awal dan tanggal 11, 12, 13 Dzulhijiah bagi yang mengambil Nafar akhir untuk melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah.
3. Thawaf Wada’
Wajib haji yang ketiga adalah Thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, yang tiga putaran pertama dilakukan dengan cara berlari-lari kecil (jika memungkinkan) dan sisanya dilakukan dengan berialan biasa.
Sedangkan Thawaf Wada’ dilakukan ketika akan meninggalkan kota Mekkah dengan maksud memberikan penghormatan kepada Baitullah karena akan berpisah.
Hukum Thawaf Wada’ hukumnya wajib. Jadi, jika ditinggalkan, maka calon haji harus membayar denda/dam dengan cara menyembelih kambing.