Jenis-Jenis Haji

Dilihat dari pelaksanaannya, jenis-jenis ibadah haji dibagi menjadi tiga macam, yaitu Haji Ifrad, Haji Qiran, dan Haji Tamattu.

Baca juga: Panduan Lengkap Haji dan Umrah

Haji Ifrad

Haji Ifrad adalah ibadah haji yang dibarengi dengan pelaksanaan ibadah umrah dalam satu waktu (bulan haji) dengan dua kali Ihram, dan setelah pelaksanaan ibadah haji selesai, jamaah harus bersiap untuk melanjutkan dengan pelaksanaan ibadah umrah dan berihram dari penginapan di kota Mekkah dengan Miqatnya di Tan’im atau Ji’ranah.

Ibnu Umar ra berkata, “Kami memulai Ihram untuk haji Ifrad bersama Rasulullah SAW. ” Disebutkan pada riwayat Iain bahwa Rasulullah SAW berihram untuk Haji Ifrad.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Aisyah ra mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah ibadah Haji Ifrad. (HR. Bukhari dan Muslim)

Haji Qiran

Haji Qiran adalah melaksanakan ibadah haji yang dibarengi dengan pelaksanaan ibadah umrah dalam satu wuaktu (bulan haji) dengan satu kali ihram.

Bakar bin Abdullah, dari Anas ra ia berkata, “Aku mendengar Nabi SAW ber-talbiyah unfuk haji dan umrah secara bersamaan.”

Kata Bakar, “Ucapan Anas itu lalu aku sampaikan kepada Ibnu Umar, lalu ia mengatakan, “Nabi SAW hanya ber-talbiyah untuk haji saja.” Lalu aku tuturkan ucapan Ibnu Umar kepada Anas ra lalu ia berkata, “Tidaklah berselisih dengan kami kecuali anak kecil. Aku mendengar Rasulullah SAW mengucapkan, “Labaikka ‘umratan wa hajjan (aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah dan berhaji).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Apa itu Miqat?

Haji Tamattu

Haji Tamattu’ adalah melaksanakan ibadah haji yang didahului dengan melaksanakan ibadah umrah dalam satu waktu (bulan haji) dengan dua kali ihram.

Imran bin Hushain ra mengatakan bahwa Nabi SAW melakukan Haji Tamattu dan para sahabat menjalani Haji Tamattu pula menyertai beliau. (HR. Bukhari dan Muslim)

Musa bin Nafi berkata, “Aku tiba di Mekkah dengan berumrah pada Haji Tamattu empat hari sebelum hari Tarwiyah, lalu orang-orang mengatakan, ‘Hajimu sekarang di Mekkah.’ Lalu aku Atha bin Abi Rabab untuk meminta fatwa. Lalu Atha berkata, ‘Aku diberitahu oleh Jabir bin Abdullah Al-Anshari bahwa ia berhaji bersama Rasulullah SAW yang ketika itu beliau membawa hewan qurban sedangkan orang-orang sudah berihram untuk Haji Ifrad. Maka, Rasulullah SAW bersabda, “Bertahallullah kalian, lalu lakukan Thawaf di Baitullah dan Sa’i antara bukit Shafa dan Bukit Marwah, serta potonglah rambut. Kemudian bertahallullah sehingga apabila tiba hari Tarwiyah, maka mulailah berihram haji dan jadikanlah apa yang telah kalian jalani itu sebagai Tamattu.’ Orang-orang menanyakan, “Bagaimana kami akan menjadikannya sebagai umrah/tamattu, sedangkan kami telah menentukannya untuk haji (Ifrad).” Rasulullah SAW menjawab, “Kerjakanlah apa yang aku perintahkan, karena seandainya aku tidak membawa hewan qurban, maka pasti aku lakukan apa yang aku perintahkan kepada kalian. Tetapi aku tidak boleh bertahallul sehingga hewan qurban ini sampai ketempat sembelihannya.” Maka para sahabat melaksanakan perintah Rasulullah SAW itu. (HR. Bukhari dan Muslim)

Lagi ngetrip?
Pesen Makannya Tetep
di Shopee Food Aja

Segera klaim vouchernya sekarang!