Dam

Dam adalah denda atas pelanggaran amalan-amalan wajib yang dilakukan oleh jemaah haji dan umrah dengan sengaja maupun tidak, atas:

Jenis-Jenis Dam

1. Dam Takhyir Ta’dil

Membayar denda atau tebusan karena melakukan:

  • Berburu binatang dan memakan hasilnya.
  • Memotong, mencabut atau menebang pohon di tanah haram.

2. Dam Takhyir Takdir

Membayar denda atau tebusan karena:

  • Memakai pakaian yang tidak seharusnya saat Ihram.
  • Memotong rambut.
  • Memakai wangi-wangian.
  • Menggunakan minyak rambut.

3. Dam Tartib Ta’dil

Membayar denda atau tebusan karena melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul.

4. Dam Tartib Takdir

Membayar denda atau tebusan karena melakukan:

  • Melakukan haji dengan cara Haji Qiran atau Haji Tamattu.
  • Tidak melakukan Ihram dari Miqat.
  • Tidak melaksanakan Mabit baik 1 maupun 2.
  • Tidak melontar jumrah.
  • Tidak melakukan Thawaf Wada’.
  • Tidak menepati nazar yang diucapkan.

Lagi ngetrip?
Pesen Makannya Tetep
di Shopee Food Aja

Segera klaim vouchernya sekarang!