Cara Membuat Paspor dan Perpanjang Paspor Beserta Syarat serta Biayanya

Ingin tahu cara membuat paspor dan mengurus perpanjangan paspor jika Anda sudah memilikinya?

Ya, jika Anda ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, ini adalah dokumen yang sangat diperlukan selain Visa tentunya.

Anda harus bisa menunjukkan dokumen ini ketika melintas imigrasi tiap negara di luar Indonesia. Tanpanya, Anda tidak akan diperbolehkan masuk ke negara tersebut.

Tanpa panjang lebar, mari kita bahas selengkapnya mengenai paspor ini dan bagaimana cara membuat maupun memperpanjangnya.

Apa itu Paspor?

Paspor adalah dokumen resmi yang berlaku di negara-negara lain dan dikeluarkan oleh suatu negara untuk digunakan sebagai identitas resmi seseorang ketika melakukan perjalanan antar negara.

Cara Membuat Paspor

Paspor berisi biodata seseorang termasuk foto diri dan beberapa lembar untuk tempat stempel tanda masuk ke suatu negara dan juga visa masuk ke suatu negara.

Ada banyak jenis paspor yaitu:

  • Paspor biasa
  • Paspor diplomatik
  • Paspor Resmi/dinas
  • Paspor orang asing
  • Paspor kelompok

Di sini kami akan membahas paspor biasa saja yang bisa digunakan untuk travelling, melaksanakan ibadah haji atau umrah dan juga untuk bekerja di luar negeri atau TKI.

Jenis Paspor Biasa & Biaya Pembuatannya

Paspor Biasa Konvensional

Paspor Konvensional

Paspor biasa ini yang paling umum dipegang oleh masyarakat.

Dengan warna sampul hijau dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian dibawah Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia.

Biodata Paspor

Isinya berupa biodata lengkap yaitu:

  • Negara Penerbit / Issuing Country
  • Jenis Paspor / Passport Type
  • Kode Negara / Country Code
  • Nomor Paspor / Passport Number
  • Nama Lengkap / Full Name
  • Jenis Kelamin / Sex
  • Kewarganegaraan / Nationality
  • Tanggal Lahir / Date of Birth
  • Tempat Lahir / Place of Birth
  • Tanggal Pengeluaran / Date of Issue
  • Tanggal Habis Berlaku / Date of Expiry
  • Nomor Registrasi / Registration Number
  • Kantor Yang Mengeluarkan / Issuing Office

Paspor biasa ini ada dua macam yaitu 24 halaman dan 48 halaman.

Dulu pada bulan Januari 2007, untuk paspor 24 halaman hanya diberikan untuk calon TKI atau masyarakat umum yang harus memiliki paspor karena kondisi darurat seperti berobat karena sakit dan paspor 48 halaman sedang habis.

Namun ada revisi kebijakan lagi pada 15 November 2010 yang menyatakan bahwa paspor 24 halaman maupun 48 halaman memiliki fungsi dan derajat yang sama.

Perbedaannya hanya pada biaya pembuatannya dan jumlah halamannya.

Paspor 24 halaman lebih murah tarifnya dibanding dengan paspor 48 halaman.

Untuk masa berlakunya pun juga sama.

Jadi, baik yang ingin travelling, melaksanakan ibadah haji atau umrah serta menjadi TKI, sama-sama bisa memiliki paspor 24 atau 48 halaman ini.

Paspor Biasa Elektronik (e-passport)

Paspor Elektronik

Paspor ini disebut juga dengan E-passport atau e-paspor dan mulai berlaku sejak tahun 2011 lalu.

Tidak ada perbedaan secara kasat mata kalau dilihat secara fisik antara paspor konvensional dan elektronik ini.

Namun di dalam paspor elektronik ini tertanam sebuah chip yang berisi data biometrik pemegangnya seperti, wajah, sidik jari dan biodata lainnya. Seperti e-KTP, Paspor elektronik ini sangat aman dan sulit dipalsukan.

Yang menarik, jika Anda pemegang paspor elektronik dan berkunjung ke Jepang dengan batas tinggal maksimal 15 hari, Anda tidak perlu mengurus visa kunjungan dan cukup mendaftarkan e-passport di kedutaan besar Jepang.

Keunggulan lainnya, e-passport ini memberikan kemudahan ketika di bandara yang menyediakan autogate tanpa perlu registrasi lagi. Di sini, data dalam e-passport akan dipindai sehingga bisa mempercepat waktu pemeriksaan imigrasi di Bandara.

Saat ini tidak semua Kantor Imigrasi (Kanim) di Indonesia yang melayani pembuatan e-passport. Saat ini masih di Jakarta, Batam dan Surabaya saja yang bisa melayaninya.

Berikut ini rincian lengkap biaya masing-masing pembuatan paspor.

Biaya Pembuatan Paspor Biasa

Paspor BiasaBiaya PembuatanBiaya JasaTotal Biaya
Konvensional24 HalRp100.000Rp55.000Rp155.000
Konvensional48 HalRp300.000Rp55.000Rp355.000
Elektronik24 HalRp350.000Rp55.000Rp405.000
Elektronik48 halRp600.000Rp55.000Rp655.000

Dokumen Syarat Pembuatan Paspor

Dokumen persyaratan mengurus paspor

Setelah menentukan pilihan paspor yang ingin dibuat, kini saatnya mempersiapkan dokumen untuk mengurus pembuatan paspor dan mencari tahu cara membuat paspor.

Berikut dokumen-dokumen syarat pembuatan paspor:

  1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu keluarga.
  3. Akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  4. Untuk orang asing yang menjadi WNI, perlu menyertakan surat pewarganegaraan Indonesia.
  5. Surat keterangan ganti nama bagi yang pernah mengganti namanya.

Dokumen pada poin ke-3 sangat penting karena harus mencantumkan nama, tempat lahir, tanggal lahir serta nama orang tua.

Jika tidak ada, maka harus dilengkapi oleh surat keterangan dari pihak yang berwenang.

Kemudian bagaimana dengan anak di bawah umur atau bayi yang masih belum memiliki KTP?

Syaratnya hampir sama.

Hanya saja untuk dokumen poin ke-1 menggunakan KTP milik orang tua.

Cara Membuat Paspor

Cara Pembuatan paspor

Beberapa tahun lalu kita bisa melakukan pendaftaran untuk membuat paspor secara online yang mana ini sangat memudahkan sekali.

Namun sejak Januari 2017, yang dulunya pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan secara online atau manual dengan mendatangi Kanim terdekat sudah tidak bisa lagi.

Ini karena website untuk pendaftaran pembuatan paspor online sudah tidak bisa diakses lagi.

Pihak imigrasi mengumumkan adanya proses perawatan dan perbaikan sistem dan tidak diketahui kapan akan selesai.

Sekarang membuat paspor online hanya dengan cara mendapatkan antrian paspor online saja.

Pendaftaran Via Aplikasi Antrian Paspor Online

Anda bisa mendownload dan instal aplikasi Android yang bernama Antrian Paspor untuk mendapatkan nomor antrian paspor online ini.

Ada 26 Kanim di Indonesia seperti, Bandung, Depok, Jakarta, Karawang, Makassar, Malang, Mataram, Palembang, Semarang, Medan, Surabaya, Solo dan Yogyakarta yang sudah menerima antrian online ini, yaitu yang tingkat penerbitannya lebih dari 180 paspor dalam sehari.

Berikut langkah-langkah mendapatkan jadwal antrian paspor onlinenya:

Informasi aplikasi antrian paspor online

Tekan OK dan centang “Jangan Tampilkan Lagi” jika Anda tidak ingin melihat info ini lagi.

Halaman depan antrian paspor online

Silahkan pilih “Masuk” jika Anda sudah memiliki akun. Pilih “Persyaratan” jika ingin melihat syarat pembuatan paspor dan pilih “Panduan & Cara Pemakaian” untuk mempelajari cara menggunakan aplikasinya.

Login aplikasi antrian paspor online

Silahkan login ke akun Anda atau jika belum punya akun, silahkan klik “Belum Punya Akun? Daftar Sekarang” untuk membuat akun baru.

Daftar Kanim di aplikasi antrian paspor online

Pilih Kanim tujuan Anda dan tekan. Urutan Kanim berdasarkan yang terdekat dari lokasi Anda.

Pilih jadwal antrian

Pilih jadwal antrian dan masukkan data-data lain yang diminta.

Isi data pemohon paspor

Isi data pemohon paspor. Maksimal 5 pemohon dalam satu akun.

Persetujuan

Pastikan jadwal yang Anda pilih sudah benar dan tekan “Setuju”.

Konfirmasi pendaftaran antrian paspor online

Setelah selesai, Anda bisa klik “Lihat Jadwal”

Daftar jadwal antrian

Pilih jadwal dan tekan untuk melihat kode QR Anda.

Kode QR

Akan muncul kode QR jadwal Anda dan tunjukkan saat Anda di kantor Imigrasi.

Itulah langkah demi langkah mendaftar paspor secara online melalui aplikasi Android. Mudah bukan?

Sayangnya aplikasi ini masih baru tersedia untuk smartphone Android saja dan belum tersedia di App Store IOS.

Berikut video penggunaan aplikasi Antrian Paspor Online ini.

Pendaftaran Via Website Imigrasi

Anda juga bisa membuat paspor online melalui website resmi keimigrasian di antrian.imigrasi.go.id ini.

Prosedurnya sama persis seperti di aplikasi Android. Berikut langkah-langkahnya:

  • Jika sudah punya akun, Anda tinggal masuk ke Akun Anda (jika Anda sudah pernah mendaftar melalui aplikasi Android, gunakan data akun tersebut). Jika belum, silahkan klik link “PENDAFTARAN” di pojok kanan bawah di atas tombol masuk.

Pendaftaran Antrian Paspor Online via Website Imigrasi

  • Isi data User Name (pilih sendiri username Anda), Password (buat password Anda sendiri), Nomo Induk Kependudukan (NIK), Telepon, Email, dan Alamat kemudian klik tombol “SIMPAN”.

Konfirmasi pendaftaran sukses

  • Buka email yang Anda daftarkan dan cari email dengan judul “Konfirmasi Akun Aplikasi Antrian Paspor”. Setelah itu klik link “Click Here”.

Email Konfirmasi Antrian Paspor

  • Setelah Anda klik, maka Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa akun telah berhasil diaktivasi.

Akun berhasil diaktivasi

  • Selanjutnya Anda bisa login ke akun Anda melalui link di atas tadi menggunakan data yang Anda daftarkan tadi yaitu User Name (akun) dan Password (kata sandi).
  • Jika lupa password, Anda bisa memilih klik “Lupa Kata Sandi” untuk mengganti password Anda.
  • Setelah berhasil masuk ke akun Anda, akan muncul List Kanim dimana Anda bisa memilih Kanim terdekat di tempat tinggal Anda dan kemudian klik tombol “BUAT PERMOHONAN”.

Buat Permohonan Paspor

  • Selanjutnya isi data pemohon dengan lengkap sesuai KTP dan KK. Untuk yang masih dibawah umur, NIK bisa langsung dilihat di KK. Maksimal 5 pemohon untuk satu akun.
  • Setelah itu, klik “Lanjut” dan sistem akan mengeluarkan jadwal yang tersedia beserta kode QR-nya. Anda juga akan menerima pemberitahuan jadwal antrian paspor ini ke email Anda.

Pendaftaran Via WhatsApp

Untuk pendaftaran paspor online melalui WhatsApp (WA) sangat mudah sekali caranya.

Anda bisa mengirim pesan WA ke nomor telepon 26 Kanim yang telah terdaftar.

Format pesan WA nya sebagai berikut:

#Nama#TanggalLahir#TanggalKedatangan

Kemudian kirim ke nomor telepon Kanim yang Anda pilih.

Jangan lupa mengganti Nama, Tanggal Lahir dan Tanggal Kedatangan dengan data Anda sendiri.

Setelah mengirim format pesan tersebut, Anda akan mendapatkan balasan berupa kode QR sebagai tanda booking.

Silahkan balas lagi untuk mendapatkan nomor antrian paspor dan jadwal kedatangan di Kanim pilihan.

Pendaftaran Via Mesin APM

Anda juga bisa melakukan pendaftaran pembuatan paspor menggunakan mesin Anjungan Pendaftaran Mandiri (APM) atau self-service yang beroperasi selama 24 jam non-stop.

Saat ini baru tersedia di beberapa Kanim di Indonesia. Masih belum semuanya memilikinya.

Mesin APM Paspor

Di sini Anda bisa memasukkan data-data sendiri, mengatur jadwal wawancara, foto dan pengambilan sidik jari.

Cara menggunakan mesin APM paspor ini juga mudah sekali karena sudah ada petunjuk instruksi penggunaannya.

Ini bisa meminimalisir waktu karena tidak perlu mengisi formulir pendaftaran manual dan juga mencegah praktek percaloan.

Selain itu, Anda bisa mendapatkan langsung informasi tentang biaya dan status pembuatan melalui SMS.

Setelah selesai, paspor Anda akan dikirim ke alamat penerima melalui jasa POS.

Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi

Pembuatan paspor di kantor imigrasi

Setelah merampungkan proses pendaftaran dan mendapatkan jadwal kedatangan, selanjutnya adalah menuju ke Kanim yang dipilih untuk proses pembuatan paspor yaitu wawancara, foto dan pengambilan sidik jari.

Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Datang ke Kanim setidaknya 15 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan. Jangan lupa membawa seluruh dokumen syarat pembuatan paspor baik asli maupun fotokopi.
  • Sampai di sana, tunjukkan kode QR ke petugas untuk mencetak nomor antrianmu. Kamu juga akan diberi map dan formulir permohonan untuk diisi.
  • Begitu giliranmu tiba, majulah ke meja petugas yang sudah ditentukan. Mereka akan mengecek kelengkapan berkasmu.
  • Kalau dinyatakan lengkap, kamu tinggal menunggu giliran foto, wawancara, dan pengambilan data biometrik.
    Setelah wawancara dan foto, kamu akan mendapatkan lembar Pengantar Pembayaran dari petugas.
  • Lakukan pembayaran di bank yang sudah ditentukan.

Pengambilan Paspor

Pengambilan Paspor

Untuk mengambil paspor setelah jadi, Anda harus datang lagi ke kantor Kanim.

Pengambilan dilakukan minimal 4 hari setelah pembayaran diselesaikan.

Untuk jam pengambilan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Kanim.

Saat mengambil paspor, siapkan tanda terima dari Imigrasi, tanda bukti pembayaran dan KTP asli.

Bagi yang dibawah umur juga harus membawa KTP orang tua dan KK asli.

Bagi yang tidak bisa mengambil sendiri, bisa dikuasakan kepada orang lain.

Jika penerima kuasa masih satu KK dengan pemohon, maka tinggal menunjukkan KK, KTP penerima kuasa dan KTP pemohon asli.

Sedangkan untuk penerima kuasa yang tidak satu KK, harus melampirkan surat kuasa bermaterai.

Cara Mengurus Perpanjangan Paspor

Cara mengurus perpanjangan paspor

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan paspor, kini sangat mudah sekali syaratnya.

Ya, sejak Juli 2017, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya mensyaratkan dokumen e-KTP dan paspor lama saja untuk mengurus perpanjangan.

Perlu dicatat, syarat lain adalah tidak ada perubahan data dan paspor lama diterbitkan di atas tahun 2009 di Indonesia.

Jika tidak memenuhi syarat, maka Anda harus melewati prosedur pengurusan paspor baru.

Untuk kasus paspor hilang, maka harus dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan paspor adalah sama dengan biaya pembuatan paspor baru.

Tips Membuat & Mengurus Perpanjangan Paspor

Tips membuat dan memperpanjang paspor

Untuk rincian langkah demi langkah untuk membuat paspor baru maupun mengurus perpanjangan paspor lama sudah sangat jelas dan lengkap.

Kini kami akan memberikan tips dan saran saat Anda membuat atau memperpanjang paspor agar semuanya berjalan lancar, cepat dan tanpa kendala.

  • Jika kesulitan mendapatkan jadwal melalui aplikasi atau website Antrian Paspor online, silahkan coba hari berikutnya atau datang langsung ke Kanim.
  • Datang sesuai jadwal. Jika terlewatkan, Anda harus membuat antrian baru lagi.
  • Jika buru-buru ingin mendapatkan paspor, tinggal gunakan biro jasa namun Anda harus membayar lebih mahal untuk biaya jasanya.
  • Siapkan dan pastikan dokumen persyaratan pengurusan paspor sudah lengkap.
    Pastikan data di seluruh dokumen persyaratan sama dan sesuai satu sama lain. Jika ada perbedaan, Anda harus membuat surat pengantar yang membuktikan bahwa dokumen tersebut dimiliki oleh pemohon yang sama.
  • Saat ke Kanim, gunakan kemeja atau kaos berkerah yang rapi dan sopan. Tidak diperkenan menggunakan kaos oblong saat pengambilan foto. Tidak boleh mengenakan celana pendek, rok pendek, baju tanpa lengan dan sandal jepit.
  • Untuk wanita yang berjilbab diperbolehkan, namun tidak diperkenankan menggunakan soft-lens, kacamata, topi, masker, cadar, dan perhiasan yang berlebihan.
  • Untuk PNS, TNI, dan POLRI dilarang menggunakan seragam dinas saat pengambilan foto.
  • Saat wawancara, jawablah seluruh pertanyaan ddengan jujur, tenang dan tegas. Umumnya Anda akan ditanya mengenai alasan membuat paspor, ingin kemana, berapa lama, dan lain sebagainya.

Kesimpulan

Itulah panduan lengkap cara membuat paspor baru serta mengurus perpanjangan paspor.

Sebenarnya lebih mudah jika dibandingkan dengan mengurus KTP, KK atau akte kelahiran. Prosesnya lebih cepat.

Namun tidak menutup kebijakan masing-masing Kanim bisa berbeda dari yang kami jelaskan di sini.

Pastikan untuk selalu menanyakan langsung ke Kanim terdekat jika ada pertanyaan yang belum terjawab di sini.

Semoga membantu!

Tinggalkan komentar

Lagi ngetrip?
Pesen Makannya Tetep
di Shopee Food Aja

Segera klaim vouchernya sekarang!